Sudah Efektifkah Defisit APBN?

Utang Pemerintah Pusat sampai dengan Februari 2017 mencapai sebesar Rp3.589,12 triliun, angka ini meningkat sebesar 12,28% dari periode yang sama tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp3.196,61 triliun. Alasan pemerintah melakukan utang karena diperlukan untuk menutup defisit anggaran, yang kemudian akan digunakan sebagai stimulus bagi perekonomian.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penjelasan dalam Pasal 12 disebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Melihat defisit APBN terhadap PDB selama tahun 2012 sampai dengan 2016, kecenderungannya terus mengalami peningkatan tetapi masih dibawah angka 3%. Khusus untuk tahun 2016, defisit APBN terhadap PDB turun sebesar 0,03% menjadi 2,20%.

Produk Domestik Bruto Atas Dasar Harga Berlaku
Menurut Pengeluaran Tahun 2012-2016



Sumber : Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik diolah

Penerapan defisit anggaran bukan merupakan suatu hal yang terlarang untuk dilakukan, bahkan negara maju pun menerapkan hal ini. Awal mula defisit anggaran diterapkan ketika terjadi peristiwa Great Depression dimana teori Klasik mapun Neo-Klasik tidak mampu menyelesaikan masalah ini. Atas peristiwa tersebut kemudian muncul teori Keynes yang memberikan solusi ketika terjadi resesi, anggaran berimbang atau surplus tidak dapat diterapkan sehingga pemerintah harus menerapkan defisit anggaran. Kebijakan defisit anggaran hingga saat ini banyak diterapkan hampir disetiap negara untuk menggairahkan perekonomian. Menurut Mankiw (2003), ada tiga alasan mengapa defisit dibutuhkan, pertama untuk stabilisasi, kedua untuk tax smoothing, ketiga untuk redistribusi intergenerasi.


Defisit anggaran juga diterapkan di Indonesia, tetapi apakah sudah efektif defisit yang diterapkan?

Perbandingan Sisa Pagu Dengan Defisit
Tahun 2012-2016

 

 Sumber : Kementerian Keuangan diolah

Apabila melihat data Pagu, Realisasi Pagu, Sisa Pagu, dan Defisit Anggaran, maka akan terlihat seberapa besar defisit yang diterapkan oleh pemerintah dibandingkan terhadap sisa anggarannya. Melihat data anggaran selama tahun 2012-2016, terlihat bahwa sisa anggaran pada akhir tahun ternyata masih cukup besar terutama tahun 2012-2015 dengan rata-rata penyerapan sebesar 88,62%.

Membandingkan antara sisa anggaran dengan defisit anggaran, terlihat bahwa besaran defisit yang dipenuhi melalui utang, tidak mampu terserap secara maksimal. Penerapan defisit anggaran masih belum efektif, untuk tahun 2012 sampai dengan 2015, inefektifitas defisit anggaran secara rata-rata sebesar 44,47%. Sedangkan untuk tahun 2016, inefektifitas defisit anggaran hanya sebesar 19,57%, anggaran mampu terserap dengan baik dan utang dapat digunakan secara lebih maksimal.

Mencermati kondisi tahun 2016, terdapat penerapan kebijakan pemotongan dan penghematan anggaran yang dampaknya mampu memaksimalkan realisasi anggaran sehingga defisit anggaran dapat lebih efektif. Pemerintah harus dapat memperkirakan kemampuannya untuk menyerap anggaran dan disesuaikan dengan perencanaan anggaran, sehingga kebijakan utang bisa saja tidak perlu diterapkan apabila memang tidak terlalu diperlukan. ^_^



















2 komentar:

  1. menarik, intinya supaya kebijakan defisit bisa efektif, perencanaan dan pelaksanaan anggaran juga harus efisien dan efektif

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul Pak, sebenernya upaya ini sudah terus kita lakukan selaku CFO. Kalo kita melihat tujuan akhirnya adalah mencapai pertumbuhan ekonomi sesuai target, seharusnya belanja pemerintah dapat diefisienkan, karena porsi terhadap pertumbuhan yang tidak terlalu besar.

      Hapus