Menjawab Kebutuhan 20% Anggaran Pendidikan

Menanggapi tulisan sebelumnya http://www.bukannotadinas.com/2017/08/benarkah-kita-butuh-20-setiap-tahun.html, terdapat dua pertanyaan yaitu : pertama, apa benar kebutuhan pendidikan Indonesia adalah sebesar 20 % danri APBN?. Kedua adalah apakah kebutuhan pembangunan dunia pendidikan di Indonesia merata antar daerah, sehingga ,membutuhkan anggaran dengan porsi yang sama setiap tahunnya. Kedua pertanyaan tersebut akan coba saya jawab dan menguraikan pendapat saya.


1. Pengkavlingan anggaran memang semakin membuat ruang gerak fiskal semakin terbatas, tetapi apabila kebutuhan 20% sudah sesuai atau belum, tentu saja kebutuhan itu sifatnya tidak teebatas, dengan 20% saja kualitas tenaga kerja kita meningkat hanya secara perlahan. Bahkan, apabila pemerintah kita menerapkan pendidikan gratis hinggal pendidikan tinggi, angka 20% ini akan menjadi meningkat, bahkan tidak diperlukan lagi pengkavlingan tetapi kebijaksanaannya diubah menjadi pendidikan gratis hingga pendidikan tinggi.

2. Kebutuhan anggaran pendidikan tiap daerah tentu saja akan berbeda, 20% ini tidak dipatok perdaerah tetapi secara nasional. Distribusi dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Pembatasan dilakukan sesuai amanat undang-undang, dan tentu saja kebutuhan itu akan selalu tidak terbatas. Menerapkan standar kualitas bagi seluruh sekolah di indonesia agar sama, akan melebihi dari 20% total anggaran belanja.

Ruang gerak fiskal menurut saya akan selalu menjadi kendala, misal, tanpa ada mandatory spending, setiap presiden pasti akan punya prioritas, yang dengan sendirinya anggaran akan terkavling-kavling. Bisa jadi pada masa pemerintahan sekarang (dengan catatan tanpa ada mandataroy spending), anggaran untuk infrastruktur bisa terpatok di angka 20% hingga masa tugasnya berakhir. Misal lagi kalo saya menjadi presiden, saya akan memprioritaskan pendidikan, tanpa saya patok, tetapi pendidikan di Indonesia harus gratis 100% hingga pendidikan sarjana strata 1, maka dengan sendirinya anggaran pendidikan akan terkavling bahkan bisa lebih dari 20%. Banyak hal yang dianggap penting tetapi tidak bisa semuanya menjadi prioritas untuk dilaksanakan karena terbatasnya anggaran. Fokus di infrastruktur memang baik, tetapi mana yang lebih baik dibandingkan pendidikan, semua akan memiliki argumen untuk hal ini. Apabila saya yang misalnya menjadi presiden, akan memfokuskan pada pendidikan, kenapa, walaupun dampak dari investasi modal manusia akan dirasakan dalam waktu yang lama, tetapi nantinya sumber daya manusia Indonesia akan siap membangun negeri menjadi negara maju. Pembangunan infrastruktur tidak perlu lagi kerjasama dengan negara lain, anak bangsa siap 100% untuk menyelesaikan proyek infrastruktur. Tulisan saya sebelumnya tidak mengungkapkan untuk sepakat terhadap mandatory spending, khususnya untuk pendidikan sebesar 20%, tetapi lebih terhadap besarannya saja, bagaimana melihat kaitannya bagi tingkat pendidikan angkatan kerja dengan kebijakan anggaran pendidikan saat ini.

Meninjau kembali anggaran pendidikan dan kesehatan yang sudah terpatok dalam undang-undang. Sebaiknya kita jalankan konstitusi yang sudah ada, tetapi kita kawal mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya. 20% anggaran pendidikan sebaiknya dipatok benar-benar hanya untuk kegiatan yang terkait langsung dengan pendidikan, terkait langsung dengan dapat berjalannya suatu institusi pendidikan. Keluarkan seluruh anggaran yang sifatnya birokratis dari fungsi pendidikan, agar terfokus hanya yang berkaitan langsung untuk masyarakat. Membedah lebih dalam anggaran fungsi pendidikan pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga, tercampur seluruhnya anggaran untuk birokrasi dan yang langsung untuk masyarakat. Perjalanan dinas, paket meeting, honorarium, hingga operasional perkantoran pun masuk kedalamnya.

Mengenai vokasi, hal ini terbagi dua, ada pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Apa bedanya, pendidikan vokasi dapat dikatakan sebagai pendidikan formal yang didalamnya termasuk sekolah kejuruan dan politeknik/akademi. Sedangkan pelatihan vokasi sifatnya informal yang diselenggarakan oleh Balai Latihan Kerja. Apabila statusnya milik pemerintah, 100% saya jamin semuanya masuk kedalam anggaran pendidikan yang 20%. Apabila ada KL yang tidak memasukan pendidikan dan pelatihan vokasi kedalam anggaran fungsi pendidikan, ini perlu dipertanyakan dan sesuaikan kembali pada dokumen anggarannya. 
Langkah pertama kita harusnya meningkatkan kualitas tenaga kerja kita, agar lulusan SD (maupun yang tidak lulus SD) dan SMP agar minimal, mereka lulusan SMA/SMK. Secara perlahan, hal ini dulu yang diupayakan. Apabila kebutuhan untuk sekolah vokasi, fokuskan pada SMK, dan anggaran pendidikan KL untuk SMK vokasi agar lebih dioptimalkan ke arah sana. Kemudian politeknik juga termasuk vokasi, dan kedua hal itu termasuk kedalam 20% anggaran pendidikan. Kalau memang pendidikan vokasi lebih penting, 20% anggaran pendidikan dapat difokuskan ke arah sana.
Pelatihan vokasi juga banyak dilakukan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah, dan hal ini juga termasuk kedalam 20% anggaran fungsi pendidikan. Bahkan kebijakan sekarang, masyarakat lulusan SD dapat mengikuti pelatihan vokasi di BLK milik pemerintah dari yang sebelumnya hanya boleh lulusan SMA. 

Tulisan saya sebelumnya hanya membahas mengenai anggaran pendidikan dan tingkat pendidikan angkatan kerja. Melihat komposisi tenaga kerja kita yang sebagian besar hanya lulusan SD dan SMP, tentu saja secara penghasilan akan beberbeda dengan lulusan SMK dan perguruan tinggi. Hal ini akan menyebabkan ketimpangan pendapatan yang dimulai dari ketimpangan pendidikan. Melihat data tahun 2006, 49 juta angkatan kerja hanya berijazah maksimal SD dari total 118 angkatan kerja. Dengan besaran anggaran yang sekarang, tiap tahunnya angkatan kerja lulusan SD bahkan yang tidak bersekolah, turun rata-rata sebesar 2,2%. Pendidikan meningkat akan meningkatkan penghasilan, kemudian daya beli akan meningkat, konsumsi rumah tangga meningkat, dan ujungnya perekonomian juga akan tumbuh. Tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan ekonomi negara kita sebagian besar masih ditopang oleh konsumsi masyarakat. 

Tenaga kerja akan menjadi salah satu faktor dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional, dalam hal ini pertumbuhan tenaga kerja akan menjadi salah satu faktor positif dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Meningkatnya tenaga kerja akan mendorong terjadinya peningkatan produktivitas dan akan memacu pertumbuhan ekonomi. Sektor pendidikan memainkan peran utama dalam membentuk kemampuan sebuah negara berkembang untuk menyerap teknologi modern dan mengembangkan kapasitas produksi agar terciptanya  pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan.



*Terima kasih atas tanggapan untuk tulisan saya sebelumnya, semoga yang seperti ini bisa terus berlanjut dengan topik yang berbeda-beda.

Benarkah kita butuh 20% setiap tahun untuk Anggaran Pendidikan?

 Menarik membaca artikel yang diposting melalui tautan www.bukannotadinas.com/2017/08/peningkatan-anggaran-pendidikan-dan.html. Namun, saya tergelitik dengan closing statement  yang ditegaskan oleh penulis bahwa “Anggaran Pendidikan sebesar 20% tetap harus dipertahankan, tetapi perlu ditingkatkan porsinya untuk pendidikan yang sifatnya formal.       
            Setidaknya ada dua pertanyaan kritis yang ingin disampaikan. Pertama, apa benar kebutuhan pendidikan Indonesia adalah sebesar 20% dari APBN? Ini artinya bahwa kebutuhan memajukan dunia pendidikan di Indonesia bersifat statis, tidak dinamis. Pertanyaan kedua adalah apakah kebutuhan pembangunan dunia pendidikan di Indonesia merata antar daerah, sehingga membutuhkan anggaran dengan porsi yang sama setiap tahunnya?   
      Sebelum membahas kedua pertanyaan tersebut, tulisan ini akan melihat APBN secara keseluruhan dalam kerangka pembangunan nasional yang terintegrasi antar berbagai sektor yang ada. Terdapat tema diskusi yang sama setiap tahunnya dalam menyusun besaran APBN, yaitu belanja wajib masih mendominasi pengeluaran pemerintah. Kondisi ini selalu menjadi kritikan terhadap RAPBN yang disusun pemerintah, meski APBN naik setiap tahunnya.
            Adapun fokus diskusi adalah terkait keterbatasan ruang fiskal yang dimiliki pemerintah. Hal ini disebabkan oleh semakin besarnya belanja wajib yang harus dialokasikan setiap tahunnya. Belanja wajib (obligatory spending) dimaksud berupa belanja non diskresioner/terikat seperti belanja pegawai, pembayaran pokok dan bunga hutang, subsidi, dan pengeluaran yang dialokasikan untuk daerah.
           Pada perkembangannya belanja wajib ini semakin luas dengan keluarnya kebijakan pematokan anggaran sebagai penerapan amanat Amandemen UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 yang kemudian diturunkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 49 ayat 1 UU tersebut mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20% dari APBN untuk melaksanakan fungsi pendidikan.
Pengkavlingan anggaran ini terus berlanjut dengan keluarnya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana  Pasal 171 ayat 1 UU ini mewajibkan pemerintah untuk mengalokasikan anggarannya minimal 5% dari APBN untuk fungsi Kesehatan. Bahkan yang paling baru keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini juga berdampak pada fleksibilitas fiskal pemerintah karena memunculkan kavling anggaran baru.
Jadi siapa pun yang akan memimpin pemerintahan di Indonesia akan menghadapi tantangan yang sama. Bagaimana dengan ruang gerak fiskal yang sangat terbatas dapat mewujudkan pembangunan ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintahan baru tidak hanya dihadapkan pada keharusan mengalokasikan belanja wajib (obligatory spending), tapi juga harus memperhitungkan penyediaan alokasi pengkavlingan anggaran (mandatory spending) setiap tahunnya sebagai pelaksanaan undang-undang.
Hal ini memiliki konsekuensi bahwa ruang gerak Pemerintah Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan belanja negara semakin terbatas jumlahnya.  Ketersediaan ruang fiskal pemerintah semakin kecil untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dapat menstimulasi kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mampu mendorong pertumbuhan melalui pembangunan proyek-proyek infrastruktur, penciptaan lapangan kerja produktif dan pengentasan kemiskinan. Sehingga tidak heran jika saat ini pemerintah harus melakukan berbagai inovasi kebijakan fiskal dalam upaya membiayai pembangunan. Dan, publik pun terhentak dan menimbulkan berbagai rekasi pro-kontra ketika pemerintah ingin mendorong pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam kompetisi global. Dari mekanisme pembiayaan non anggaran pemerintah, skema investasi PPP baik dari dalam maupun luar negeri dan penerbitan surat utang pemerintah baik konvensional maupun yang bersifat syariah. Bahkan yang terakhir wacana penggunaan dana haji sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan
Sulit bagi pemerintahan mana pun untuk mewujudkan program-program kerja jika memiliki fleksibilitas fiskal yang sangat terbatas. Pengkavlingan anggaran menggiring pemerintah memiliki program kerja yang flat dan monoton setiap tahunnya. Alokasi anggaran sudah di kavling-kavling untuk pengeluaran tertentu. Pemerintah memiliki ruang sangat terbatas untuk melakukan terobosan-terobosan dalam program pembangunannya.
Kembali pada dua pertanyaan kritis di atas. Perlu dipahami bahwa kebijakan pematokan anggaran membawa konsekuensi bahwa kebutuhan pembangunan Indonesia adalah sama setiap tahunnya. Bahwa masalah yang dihadapi bangsa Indonesia tidak berubah dari tahun ke tahun. Padahal perekonomian suatu negara dipengaruhi oleh kondisi global dan dinamika internal yang terjadi. Dan perubahan tersebut sangat cepat dan besar pengaruhnya terhadap bangsa Indonesia.
Mungkin saat ini Indonesia membutuhkan pembangunan dunia pendidikan dan kesehatan, tapi apakah hal tersebut akan terus menjadi prioritas pembangunan di Indonesia? Lalu bagaimana pemerintahan baru dapat mewujudkan program-program kerja saat kampanye jika alokasi anggaran yang tersedia sudah dipatok untuk pengeluaran tertentu? Kita akan kesulitan melihat perubahan atau perbedaan kebijakan pembangunan antar rejim. Janji kampanye hanya akan menjadi catatan sejarah saja, tanpa adanya dukungan sistem fiskal yang mendukung untuk diwujudkan. Dan, saat suatu rejim melakukan inovasi atau improvisasi maka akan menuai kontroversi di masyarakat, yang pada akhirnya setiap rejim akan terus sibuk mengelola riak sosial yang ada.
 Berikutnya, kavling anggaran ini berkesimpulan bahwa setiap daerah memiliki kebutuhan pembangunan yang sama karena pematokan anggaran tidak hanya di APBN tetapi diwajibkan juga pada APBD. Padahal prioritas pembangunan suatu daerah harus disesuaikan dengan kondisi daerah dan masyarakat setempat. Tentunya kebutuhan pembangunan di Jakarta berbeda dengan di Raja Ampat. Itu berarti prioritas pembangunannya pun berbeda, dan tentunya alokasi anggaran pun akan mengikuti prioritasnya.
Mengapa besaran ruang fiskal yang dimiliki suatu pemerintah menjadi penting? Hal ini berkaitan dengan penggunaan ruang fiskal tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, meningkatkan fleksibilitas pemerintah dalam mengelola keuangan negara, menjaga kesinambungan fiskal, memelihara stabilitas ekonomi dan dalam rangka mencapai target SDGs.
 Untuk itu Indonesia perlu melakukan review terhadap pengelolaan belanja negara. Baik yang bersifat obligatory spending maupun mandatory spending. Dari sisi belanja obligatory spending pemerintah dapat menata ulang kebijakan alokasi anggaran yang berkaitan dengan pembayaran pokok dan bunga hutang serta kebijakan subsidi.
Mekanisme swap dapat ditempuh jika pemerintah mampu memainkan diplomasi kuatnya posisi tawar Indonesia di dunia. Utang pemerintah dapat dialihkan pada pembiayaan program-program pelestarian hutan kita sebagai paru-paru dunia dalam rangka mengatasi pemanasan global. Penguatan demokrasi dan kerukunan hidup beragama di Indonesia juga dapat dijadikan kompensasi pelunasan hutang, mengingat Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas regional.
Pencabutan atau pengurangan subsidi selalu menjadi tema diskusi para pelaku ekonomi dan politisi. Pada prinsipnya tidak ada pemerintah yang ingin mencabut subsidi karena akan berdampak pada kenaikan harga barang yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas.
Kebijakan tersebut tidak populis dan akan berdampak negatif terhadap dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa. Namun, bila keterbatasan fiskal untuk intervensi harga semakin menguat dan pemerintah harus melakukan penyesuaian harga, maka yang perlu dilihat adalah apakah kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan ekonomi atau pertimbangan politik?
Perlu mendapat penekanan adalah terdapat jaminan bahwa akumulasi dana dari subsidi yang ditarik (yang trilyunan rupiah tersebut) direalokasikan dengan pertimbangan ekonomi, yaitu untuk pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan antar daerah. Kegiatan pengentasan kemiskinan tersebut berupa kegiatan yang berpihak pada kelompok mayoritas yang ada dimana kegiatan tersebut dapat membuka akses yang sebesar-besarnya bagi masyarakat miskin dan hampir miskin kepada akses-akses ekonomi, pendidikan dan kesehatan.
Sering terjadi adalah pencabutan subsidi dilakukan dengan pendekatan ekonomi namun realokasi anggaran subsidi dilakukan dengan pendekatan politik. Inkonsistensi penggunaan pendekatan tersebut harus dihindarkan agar kebijakan mencabut subsidi menjadi efektif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dan ini dapat dilakukan jika pemerintah dipimpin oleh rejim yang kuat secara politik di DPR.
Sementara itu, kebijakan pematokan anggaran juga harus mendapat peninjauan ulang. Fakta di masyarakat menunjukkan bahwa kavling anggaran untuk pendidikan yang besar, begitu juga kesehatan tidak menjadikan biaya pendidikan dan kesehatan di Indonesia menjadi murah dan berkualitas.  Bahkan sebaliknya, dunia pendidikan dan kesehatan menjadi industri dengan produk yang mahal dan susah dijangkau oleh masyarakat.
Dibutuhkan kearifan untuk merumuskan struktur belanja anggaran pendidikan dan kesehatan. Agar anggaran tersebut benar-benar berdampak positif terhadap kualitas pendidikan dan kesehatan rakyat Indonesia, bukan tergerus oleh biaya birokrasi dan administrasi.
Permasalahan pendidikan dan kesehatan di Indonesia juga harus dapat dikaji lebih baik, sebagai contoh jumlah guru dan tenaga medis yang kurang atau distribusinya yang tidak merata. Sangat mudah menemukan praktek dokter spesialis di kota-kota besar, namun masyarakat pedesaan sangat sulit untuk mendapat pengobatan seorang dokter umum sekali pun. Sedangkan pembangunan dunia pendidikan harus mampu menjawab kebutuhan pasar tenaga kerja, baik domestik maupun regional. Mengingat AFTA yang sudah berlangsung, maka dunia pendidikan harus diarahkan untuk mampu mengisi peluang-peluang pekerjaan dan profesi di kawasan sehingga Indonesia tidak menjadi surga bagi masyarakat global dalam mendapatkan pekerjaan, tapi juga mampu bersaing pada posisi-posisi strategis di pasar tenaga kerja. Dan, untuk itu pendidikan formal bukanlah satu-satunya yang harus menjadi prioritas. Dalam pasar tenaga kerja yang dibutuhkan adalah skill labor, dimana hal ini dapat dihasilkan secara cepat dan tepat oleh pendidikan vokasi, pelatihan dan workshop serta jalur pendidikan informal lainnya.

Memang tidak mudah menata kembali kavling-kavling anggaran yang ada. Kebijakan tersebut diatur dengan undang-undang, bahkan untuk pendidikan diamanatkan dalam UUD. Pergulatan politik dan partainya tentu menjadi tantangan tersendiri. Namun, jika semua sepakat bahwa kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia serta kemajuan bangsa Indonesia merupakan tujuan bersama. Seperti janji mereka saat kampanye baik saat pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, maka tidak ada yang tidak mungkin. Hanya kitab suci yang tidak dapat diubah.

Renungan Senja



Terdamparku disini
Ditengah sesaknya deru nafas
Aliran keringat yang menderas
Wajah pias harap cemas
Menunggu kabar tak pasti

Tiba-tiba
Hey...dengarlah...!
Suara sayup menguap di atap langit
Merdu...syahdu...merindingku
Bersahutan, mengingatkan
Hayyaa 'alashsholaaah....(marilah kita shalat)
Hayyaa 'alal falaah... (mari berbuat kebajikan)

KeampunanMU kuharapkan
Atas kelalaian diri
Sibuk dengan duniawi
Hingga terlupa dengan kesejatian insani


Penggunaan Motor di Ibukota: Solusi atau Penyebab Kemacetankah?


Kondisi kemacetan di Ibukota yang kian hari semakin parah membuat masyarakat semakin gerah. Boleh dibilang banyak wacana yang dikeluarkan sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah ini. Tentu saja solusi yang diberikan juga mengandung pro dan kontra dikalangan masyarakat sendiri. Salah satu wacana yang sedang hangat-hangatnya dan tentu saja sarat pro dan kontra adalah larangan bagi sepeda motor untuk tidak melintas di sepanjang Jalan Sudirman dan Rasuna Said pada hari Senin s.d Jumat antara pukul 6 pagi s.d 11 malam.

Wacana ini tentu mengandung pro dan kontra dan dapat ditebak mana masyarakat yang kontra dengan aturan tersebut dan mana yang pro dengan aturan tersebut. Masyarakat yang kontra dengan aturan baru tersebut dapat dipastikan hampir 100% adalah pengguna motor di Ibukota. Terlebih lagi alasan munculnya pengaturan ini adalah dengan mengatakan motor adalah penyebab kemacetan di Ibukota. Lagi-lagi masyarakat pengguna motor memprotes dengan mengatakan hal yang sebaliknya. 1001 argumen muncul dari mulai kemampuan motor yang dapat menembus kemacetan dengan lincah sampai argument bahwa ukuran dimensi 1 mobil setara dengan 4 motor dimana 4 motor minimal membawa 4 orang sedangkan 1 mobil hanya membawa minimal 1 orang. Saya menggunakan ukuran minimal karena daya tampung maksimal 4 motor dan 1 mobil bisa merupakan ranah perdebatan yang tak kunjung usai.

Tapi benarkah bahwa motor merupakan penyebab kemacetan di jalan-jalan Ibukota? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut mari kita lihat secara lebih fair dari sudut pandang pengguna jalan yang lain baik itu sesama kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Sudah hal yang umum untuk melihat pemotor naik ke pedestrian ketika jalanan macet. Dengan kata lain hanya untuk menghindari kemacetan maka hak pejalan kaki harus dirampas demi kepentingan pengguna motor. Merupakan hal yang lazim pula melihat pengguna motor masuk ke jalur busway dan menghambat busway yang sudah melaju dimana busway tersebut membawa ratusan penumpang yang harus terhambat ketempat tujuan demi kepentingan para pengguna motor. Sudah hal yang lazim pula melihat pengguna motor yang berjalan di jalur yang berlawanan karena jalur yang searah sedang macet, sehingga pengguna jalan yang lain diwajibkan mengalah seolah hak mereka lebih inferior dibandingkan pengguna motor. Bahkan dalam kemacetan pun banyak sekali motor yang menggunakan celah antar kendaraan roda 4 atau lebih untuk melintas tanpa mempedulikan sisi sebelah mana dan sebesar apa celah tersebut.

Mungkin dalam pikiran para pengguna motor bahwa inilah kelincahan motor, padahal menurut saya inilah kezaliman para pengguna motor yang dengan egoisnya seolah ingin mengatakan bahwa “kepentingan ku lebih penting dari diri mu, jadi minggirlah”. Para pengguna motor banyak atau mungkin nyaris semua tidak paham bahwa perilaku mereka inilah yang menyebabkan pengguna kendaraan yang lain tidak dapat optimal menggunakan ruang gerak mereka karena terganggu oleh motor. Bagaimana mungkin pejalan kaki menyeberang jika zebra cross diisi motor dimana ketika lampu lalin hijau dan motor-motor dapat melaju dengan cepatnya dan tiba-tiba pejalan kaki gantian menyeberang mengganggu mobil sampai lampu lalin merah kembali. Bahkan untuk kejadian melawan arus, para pengguna motor akan beramai-ramai untuk melawan arus sampai akhirnya pengguna jalan yang berada di jalur yang benar harus berjalan pelan dan menyebabkan kemacetan di jalur tersebut sehingga munculah kemacetan yang diakibatkan para pengguna motor tersebut.

Jadi apabila ada argument bahwa motor adalah penyebab macet di jalanan ibukota, maka berdasarkan fakta tersebut, jawabannya adalah YA.

Bagaimana dengan argument bahwa justru motor merupakan solusi untuk kemacetan parah di jalan ibukota? Sekilas memang inilah jawabannya, terutama bagi mereka yang kesehariannya menggunakan motor. Tetapi sebelum pertanyaan ini dijawab maka biarlah para pemotor yang menganggap bahwa motor adalah solusi kemacetan menjawab pertanyaan ini terlebih dahulu.

1.      Apakah anda pernah memacu motor di pedestrian?

2.       Apakah anda pernah memacu motor di jalur busway?

3.      Apakah anda pernah memacu motor dengan melawan arus?

4.      Apakah anda pernah memacu motor sambil memotong jalan kendaraan lain?

5.      Apakah anda pernah memacu motor di antara celah antar kendaraan pada saat terjadi kemacetan?

6.      Untuk pertanyaan dengan jawaban “Ya”, apakah anda akan mengulangi perbuatan ini lagi?

Saya yakin apabila pertanyaan ini dijadikan survey kepada para pengguna motor, maka lebih dari 90% akan menjawab “Ya” minimal salah satu dari pertanyaan nomor 1 s.d 5. Bahkan untuk pertanyaan ke 6 pun saya yakin sebagian besar dari mereka yang menjawab “Ya” pada pertanyaan sebelumnya juga akan menjawab “Ya” untuk pertanyaan ini, sedangkan sisanya akan menjawab “Tidak dengan catatan” yang bagi saya adalah justifikasi mereka untuk kembali melakukannya lagi. Bahkan untuk pertanyaan nomer 1 s.d 5 pun banyak yang akan menjawab "Tidak" tapi dengan catatan yang notabene adalah merupakan pembenaran mereka untuk menjawab "Ya".  Oleh karena itu adalah suatu fakta, bahwa yang mereka anggap sebagai solusi memang merupakan solusi bagi mereka tapi kezaliman bagi pengguna jalan yang lain yaitu pejalan kaki dan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.

Seandainya saja para pengguna motor yang dapat menjawab pertanyaan 1 s.d 5 dengan kata “Tidak” yang unconditional berjumlah 90% dari para pengguna motor yang ada di Ibukota, maka saya yakin bahwa para pengguna motor tidak akan menganggap motor sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan. Hal ini karena baik motor maupun kendaraan lain yang menggunakan jalanan Ibukota memiliki kontribusi yang sama dalam menyebabkan kemacetan di jalanan Jakarta.

Saya pun termasuk pengguna motor, walaupun tidak punya motor karena hanya sebagai pengguna jasa ojek online. Saya termasuk yang tidak setuju dengan aturan pelarangan motor tersebut, tapi saya lebih tidak setuju lagi dengan argument yang digunakan para pemotor tersebut. Dimana argument mereka pada dasarnya adalah pembenaran untuk perbuatan zalim mereka kepada pengguna jalan yang lain. Bahkan tidak jarang dalam menggunakan jasa ojek online saya selalu melakukan permintaan khusus yaitu “Mas, santai saja, yang penting nyampe dan gak usah ngelangar rambu” baru deh abang ojeknya mau disiplin. Tapi masa iya saya harus mengucapkan kalimat itu terus menerus.

Motor, Solusi Kemacetan yang Dituduh Jadi Biang Kemacetan

Repost dari: www.ekopandu.blogspot.co.id

Sudah bukan berita populer lagi jika kita membicarakan kemacetan di Jakarta. Macet seperti keberadaan kucing di pemukiman, sudah biasa dan pasti ada. Konon dulu hari libur dikecualikan dalam kategori hari macet di Jakarta. Tapi faktanya, kini hari libur juga tak mau kalah, macet di mana-mana.

Kalau bicara penyebabnya, tentu kompleks dan rumit, bukan keahlian saya. Kalau bicara kebijakan mengatasinya, sudah banyak gubernur mengambil peran, semuanya orang hebat. Tapi bagi saya, secara kasat mata belum ada perubahan. Tiap pagi sore (maaf bukan rumah makan padang) selalu mampet di jalanan.

Di tengah kondisi lalu lintas Jakarta yang ruwet itu, masyarakat dipaksa memikirkan solusi secara mandiri. Sepeda motor yang langsing dan lincah menjadi pilihan paling realistis memecah kebuntuan di jalan. Itu pula yang membuat ojek online kini laris manis diburu. Tak lain dan tak bukan karena sepeda motor dipandang lebih efektif untuk menempuh perjalanan di tengah jam-jam macet ibu kota. Moda transportasi roda dua ini seakan jadi solusi instan agar tak terdampar dalam kemacetan.

Betapa terkejutnya saya ketika sekitar dua hari yang lalu membaca tautan berita yang mengabarkan bahwa di bulan September akan diberlakukan pelarangan sepeda motor di sepanjang jalan sudirman dan rasuna said. Eh, maaf bukan pelarangan tapi pembatasan, karena sepeda motor dibatasi untuk tidak melintasi kedua jalan tersebut dari jam 6.00-23.00 di hari senin - jumat. Tapi saya lebih suka menyebutnya pelarangan karena sedikit sekali yang akan bersepeda motor jam 00.00-5.00. Lebih membuat saya geleng-geleng kepala adalah argumen di balik kebijakan itu. Disebutkan bahwa pelarangan motor ini dilatarbelakangi pertumbuhan sepeda motor yang sangat tinggi, mencapai 9,7 % sd 11 %. Sedangkan pertumbuhan mobil "hanya" 7, 9 % sd 8,75 % (sumber: detik.com). Yang makin membuat saya mengelus dada (saya sendiri), ketika terucap bahwasanya kebijakan ini sebagai upaya mengurangi kemacetan. Dengan kata lain, secara tidak langsung sepeda motor dituduh sebagai biang kemacetan sehingga perlu "dimusnahkan". Alamak, sebagai pengguna motor, sedih saya mendengarnya. Fitnah yang sungguh "kejam".

Fitnah? ya fitnah. Coba kita pakai hitungan sederhana saja untuk mengujinya. Saya coba googling dimensi sepeda motor dan mobil untuk dibandingkan. Agar perbandingannya "ekstrim" saya coba membandingkan sepeda motor yang cukup besar dengan mobil yang paling kecil. Baik, saya ambil contoh sepeda motor honda CBR. Lebarnya 0,76 m dan panjangnya 2,04 meter sehingga luas jalan yang dibutuhkan 1,55 meter persegi. Kemudian saya pilih honda brio sebagai perbandingan. Lebarnya 1,68 meter dan panjangnya 3,61 meter sehingga luas jalan yang dibutuhkan 6,06 meter persegi. Buka mata "Anda" lebar-lebar, luas jalan yang dibutuhkan mobil  empat kali dari sepeda motor. Atau gampangnya, di jalan, kebutuhan akan luas jalan satu mobil setara dengan empat sepeda motor. Oke kita hitung lebih jauh lagi. Karena tadi berbicara tentang pertumbuhan, mari kita buktikan. Anggap saja jumlah motor tahun lalu 100 unit sehingga luas jalan yang dibutuhkan adalah  155 meter persegi. Kita ambil perkiraan pertumbuhan yang paling tinggi, 11%, maka jumlah sepeda motor menjadi 111 unit sehingga makan tempat 172,05 meter persegi. Pertambahan luas jalan yang dibutuhkan sebesar 17,05 meter persegi. Sekarang kita hitung pertumbuhan mobil. Asumsikan tahun lalu jumlah mobil juga sama, 100 unit sehingga luas jalan yang dibutuhkan 606 meter persegi. Kita pilih perkiraan pertumbuhan yang paling kecil 7,9%, maka jumlah mobil menjadi107,9 unit. Oke kita bulatkan ke bawah saja jadi 107 unit sehingga makan tempat 648,42 meter persegi. Pertambahan luas jalan yang dibutuhkan sebesar 42,42 meter persegi.  Coba lihat, meskipun secara persentase pertumbuhan motor lebih besar dibanding mobil, pertambahan luas jalan yang dibutuhkan seiring pertumbuhan mobil 2,5 kali lebih tinggi dibanding sepeda motor. Sederhananya, pertumbuhan mobil makan jalan 2,5 kali lebih banyak dibanding sepeda motor. Ini baru kita ambil contoh mobil dengan dimensi kecil, padahal kita tahu di jalanan didominasi jenis MPV yang dimensinya lebih besar.

Tapi kan mobil muatannya lebih banyak? Coba melek lebih lebar lagi, kita kembali ke contoh di atas, satu mobil brio maksimal 5 orang, sedangkan 4 sepeda motor muat 8 orang. Kalau cek fakta di lapangan, jarang kita lihat satu mobil diisi kapasitas penuh. Bahkan tidak sedikit yang hanya berisi 1 orang. Kalaupun penuh, biasanya itu taksi online yang penumpangnya pengen irit ongkos, seperti saya. Lagian, urusan jumlah penumpang ini sebenarnya ga nyambung-nyambung amat, karena yang dibicarakan adalah pertumbuhan jumlah kendaraan bukan penumpangnya.

Bukan, saya bukan ingin menyalahkan mobil. Hanya saja, dari hitung-hitungan sederhana tadi, saya makin yakin kalau ini fitnah yang "kejam". Saya jadi penasaran metode seperti apa yang bisa menghasilkan kesimpulan bahwa untuk mengurangi kemacetan harus dengan "menyingkirkan" sepeda motor. Saya sepakat sekali dengan pembatasan, tapi jika "Anda" bisanya baru pembatasan jumlah kendaraan yang ada di jalan, ya mbok fair dikit. Samakan lah perlakuan dengan mobil, terapkan kebijakan ganjil genap saja untuk pembatasan sepeda motor. Cukup fair bukan? Kecuali jika memang kebijakan "membunuh" sepeda motor ini ditujukan untuk mengakomodir kebutuhan pertambahan luas jalan yang dibutuhkan mobil. Fitnah itu katanya lebih kejam dari membunuh, apalagi ini, sudah fitnah "membunuh" pula.

*Seluruh data di atas hanya didapatkan dari googling semata, kalau ada perbedaan data mohon dapat diluruskan.