Postingan

Menampilkan postingan dengan label SuamiSiaga

Sedikit Pendapat Untuk Pidato Presiden Joko Widodo Dalam Acara Penyerahan DIPA TA 2018

Gambar
Entah kenapa jadi ada ide buat nulis lagi walaupun peristiwanya sudah beberapa minggu yang lalu, tapi baru sempat ditulis sekarang. Awal mulanya karena rekan diruangan ada yang lagi ngobrolin pidatonya Presiden Joko Widodo saat acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada tanggal 6 Desember 2017 di Istana Kepresidenan Bogor. Sebelumnya saya sudah sempat lihat video itu, tapi jadi semakin penasaran mau menggali lebih dalam khususnya saat Pak Jokowi menyampaikan butir terkait dengan efisiensi. Pak Jokowi kurang-lebih mengatakan seperti ini, “ efisiensi perlu dilakukan pada belanja operasional, honorarium, perjalanan dinas, rapat, dan lain sebagainya. Teliti saat pertama kali menyusun RKA-K/L. Setiap kegiatan terdiri dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan, dan kegiatan intinya adalah pada tahap pelaksanaan, sedangkan yang terjadi di K/L adalah anggaran lebih besar di tahap persiapan atau dapat dikatakan bahwa belanja pendukung lebih dominan dibandingkan bela...

Menjawab Kebutuhan 20% Anggaran Pendidikan

Menanggapi tulisan sebelumnya http://www.bukannotadinas.com/2017/08/benarkah-kita-butuh-20-setiap-tahun.html , terdapat dua pertanyaan yaitu : pertama, apa benar kebutuhan pendidikan Indonesia adalah sebesar 20 % danri APBN?. Kedua adalah apakah kebutuhan pembangunan dunia pendidikan di Indonesia merata antar daerah, sehingga ,membutuhkan anggaran dengan porsi yang sama setiap tahunnya. Kedua pertanyaan tersebut akan coba saya jawab dan menguraikan pendapat saya. 1. Pengkavlingan anggaran memang semakin membuat ruang gerak fiskal semakin terbatas, tetapi apabila kebutuhan 20% sudah sesuai atau belum, tentu saja kebutuhan itu sifatnya tidak teebatas, dengan 20% saja kualitas tenaga kerja kita meningkat hanya secara perlahan. Bahkan, apabila pemerintah kita menerapkan pendidikan gratis hinggal pendidikan tinggi, angka 20% ini akan menjadi meningkat, bahkan tidak diperlukan lagi pengkavlingan tetapi kebijaksanaannya diubah menjadi pendidikan gratis hingga pendidikan tinggi. 2. ...

Peningkatan Anggaran Pendidikan Dan Dampak Terhadap Tingkat Pendidikan Angkatan Kerja Di Indonesia

Gambar
Anggaran pendidikan termasuk dalam mandatory spending sebagaimana amanat amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 31 Ayat (4) disebutkan bahwa, anggaran pendidikan sekurang-sekurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Sesuai dengan amanat, maka anggaran pendidikan sebesar dua puluh persen harus dipenuhi.  Pendidikan pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Dikatakan kewajiban karena setiap warga negara dituntut untuk wajib belajar dua belas tahun dan dikatakan hak karena setiap warga negara berhak atas akses pendidikan yang layak. Untuk mewujudkan itu semua, tentu saja diperlukan biaya, dalam hal ini perlu ada peran pemerintah yang tentunya akan berdampak pada alokasi anggaran. Belanja pemerintah pusat maupun daerah cenderung meningkat setiap tahunnya, hal ini sebagaimana Teori Adolf...