Representasi
Keadilan fiskal
Sejak
digulirkan menjadi salah satu kebijakan keuangan negara pada tahun 2015, Dana
Desa telah menjadi simbol komitmen negara dalam mewujudkan pemerataan
pembangunan di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, pemerintah menghadirkan skema pembiayaan langsung dari APBN ke lebih dari
75.000 desa di seluruh Indonesia. Tujuannya bukan hanya soal pembangunan fisik,
tetapi juga untuk membangun kemandirian desa sebagai pilar utama Indonesia yang
sejahtera dan inklusif.
Dana
Desa bukan sekadar alokasi anggaran, tetapi juga representasi keadilan fiskal.
Desa yang selama ini termarginalkan kini memiliki akses terhadap dana
pembangunan, yang penggunaannya ditentukan sendiri melalui musyawarah desa.
Inilah bentuk desentralisasi fiskal yang paling nyata dan menyentuh akar
rumput.
Pada
tahun anggaran 2025, pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun.
Hingga 14 Juli 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa Dana Desa
yang telah dikucurkan mencapai Rp40,34 triliun atau 58,46% dari total pagu.
Sebagian besar dana ini dimanfaatkan untuk program prioritas seperti
pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi lokal, dan bantuan sosial
melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Untuk BLT Desa sendiri telah dialokasikan sebesar Rp1,62 triliun dari total penggunaan dan manfaatnya telah menjangkau hampir 8.000 desa. Sehingga hal ini menunjukkan bagaimana Dana Desa juga memainkan peran sebagai bantalan sosial, terutama saat desa menghadapi tekanan akibat inflasi atau ketidakpastian ekonomi global.
Ketahanan
Sosial Ekonomi
Salah
satu pilar utama pemanfaatan Dana Desa adalah pembangunan infrastruktur dasar:
jalan desa, jembatan, saluran irigasi, dan air bersih. Inilah fondasi bagi
mobilitas warga, konektivitas ekonomi, dan pemerataan layanan dasar. Selain
itu, Dana Desa juga menyasar program ketahanan sosial: mulai dari layanan
kesehatan, penguatan gizi anak, pendidikan anak usia dini, hingga pelatihan
keterampilan masyarakat. Tak sedikit desa yang telah berhasil menekan angka
stunting dan meningkatkan angka partisipasi sekolah dasar berkat pemanfaatan
Dana Desa yang tepat.
Transformasi
penting yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir adalah meningkatnya
pemanfaatan Dana Desa untuk membentuk dan memperkuat Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes). Dengan mengangkat potensi local seperti pertanian, peternakan,
kerajinan, hingga desa wisata—BUMDes mampu menyerap tenaga kerja, menciptakan
nilai tambah, dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).
Desa
Pujon Kidul di Kabupaten Malang, Jawa Timur, merupakan salah satu contoh sukses
pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan ekonomi produktif. Dengan menggandeng
masyarakat secara aktif, desa ini membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
yang mengelola potensi wisata lokal berupa agrowisata dan kafe sawah. Berkat
dukungan Dana Desa, mereka berhasil menyulap kawasan pertanian biasa menjadi
destinasi wisata yang menarik ribuan pengunjung setiap pekan. Pendapatan asli desa
(PADes) yang semula hanya puluhan juta rupiah per tahun, melonjak menjadi lebih
dari Rp1,5 miliar pada 2019. Pujon Kidul kini menjadi ikon desa wisata dan
kerap dijadikan lokasi studi tiru oleh desa lain di Indonesia.
Selain
Pujon Kidul, Desa Ponggok di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, juga menunjukkan
keberhasilan serupa. Melalui BUMDes Tirta Mandiri, desa ini mengelola Umbul
Ponggok yaitu sebuah mata air yang disulap menjadi tempat wisata bawah air yang
unik. Dengan dukungan Dana Desa dan partisipasi warga, pendapatan BUMDes
mencapai miliaran rupiah per tahun, dan lebih dari 80% warga desa merasakan
dampak ekonominya. Bahkan, BUMDes ini memiliki anak usaha di berbagai sektor,
mulai dari pertanian, ritel, hingga properti.
Kisah
sukses lainnya datang dari Desa Kutuh, Bali, yang dikenal dengan pengelolaan
wisata Pantai Pandawa. Dana Desa digunakan untuk membangun akses jalan dan
fasilitas publik, sehingga desa tersebut kini menghasilkan PADes hingga Rp10
miliar per tahun. Kutuh juga menunjukkan bahwa sinergi antara Dana Desa,
kearifan lokal, dan manajemen profesional mampu mengangkat desa menjadi motor
ekonomi regional.
Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa Dana Desa bukan hanya untuk "belanja" operasional atau pembangunan fisik, melainkan juga dapat dioptimalkan sebagai instrumen investasi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Tantangan
Transparansi dan Kapasitas
Di
balik capaian yang menggembirakan, tak sedikit tantangan yang masih menghadang.
Salah satunya adalah praktik penyelewengan dan lemahnya kapasitas tata kelola.
Data menunjukkan bahwa sejak 2015 hingga awal 2025, terdapat ratusan kasus
korupsi Dana Desa yang melibatkan aparat desa. Ini menandakan masih lemahnya
sistem pengawasan, transparansi, dan partisipasi publik. Tantangan lain adalah
rendahnya kapasitas teknis aparatur desa dalam merancang, melaksanakan, dan
mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Banyak desa yang masih belum siap dari
sisi SDM maupun infrastruktur pendukung.
Salah
satu kasus korupsi Dana Desa yang mencuat adalah di Kabupaten Pamekasan, Jawa
Timur. Pada tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang
dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk kepala desa dan pejabat
inspektorat. Modusnya adalah pengaturan audit laporan keuangan desa yang
bermasalah, dengan imbalan suap agar temuan penyimpangan tidak diproses hukum.
Kasus ini membuktikan bahwa bukan hanya kepala desa, tetapi juga aparat
pengawas lokal bisa terlibat dalam jaringan penyelewengan Dana Desa. Menurut
data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2015–2022 tercatat lebih dari
900 kasus korupsi terkait Dana Desa, dengan nilai kerugian negara mencapai
ratusan miliar rupiah. Hal ini mencerminkan lemahnya sistem akuntabilitas dan
minimnya partisipasi warga dalam mengawasi penggunaan anggaran.
Selain itu masalah kapasitas pelaksana Dana Desa
juga menjadi tantangan tersendiri. Misalnya di Kabupaten Buru Selatan, Maluku,
sebuah studi oleh Kemendesa PDTT (2022) menemukan bahwa banyak kepala desa dan
perangkat desa kesulitan memahami perencanaan program berbasis kebutuhan
masyarakat. Hal ini menyebabkan program pembangunan yang dilaksanakan tidak
tepat sasaran, seperti pembangunan balai desa mewah di desa dengan akses air
bersih yang masih sangat terbatas. Imbas dari perencanaan yang tidak tepat
sasaran adalah pelaporan keuangan desa pun seringkali bermasalah. Masih banyak
desa yang menyusun laporan secara manual atau tidak sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan desa. Ketiadaan pendamping teknis yang memadai serta
minimnya pelatihan membuat desa tidak mampu memanfaatkan Dana Desa secara
efektif dan akuntabel.
Ke
depan, digitalisasi dapat menjadi kunci memperkuat tata kelola Dana Desa.
Penggunaan aplikasi pelaporan keuangan desa, sistem monitoring berbasis GPS,
serta keterbukaan data publik melalui papan informasi digital, dapat menekan
praktik korupsi sekaligus mempercepat penyaluran dan evaluasi. Selain itu, Dana
Desa juga diarahkan untuk memperkuat desa digital. Internet masuk desa,
pelatihan literasi digital, dan pengembangan layanan publik berbasis teknologi
menjadi agenda penting membangun desa yang inklusif dan kompetitif di era
digital.
Selanjutnya agar Dana Desa semakin berdampak, beberapa langkah strategis perlu diambil yaitu: yang pertama, memperkuat pendampingan dan pelatihan bagi aparat desa agar memiliki kapasitas yang mumpuni dalam perencanaan dan pelaporan. Selanjutnya kedua, membuka ruang partisipasi masyarakat desa dalam seluruh tahapan penggunaan Dana Desa. Transparansi berbasis digital harus dijadikan standar. Berikutnya ketiga, mendorong penggunaan Dana Desa untuk kegiatan produktif dan berkelanjutan. Program padat karya, pengembangan BUMDes, dan desa wisata harus menjadi prioritas jangka panjang. Serta yang keempat, adalah dengan memperluas skema Alokasi Kinerja agar desa yang transparan dan inovatif mendapat insentif lebih besar ssehingga mencerminkan asas keadilan dalam apresiasi yang diberikan.
Membangun
Persada Bukan Sekedar Angka
Dana Desa telah menjadi
instrumen strategis dalam membangun persada di setiap desa di Indonesia yaitu
dalam hal ini memperkuat pelayanan dasar, menumbuhkan ekonomi lokal, dan
mempersempit kesenjangan pembangunan. Dengan realisasi lebih dari Rp 40
triliun per 14 Juli 2025, sebesar 58,46% dari pagu Rp 69 s.d 71 triliun, program ini menunjukkan kemajuan
nyata dalam penyebaran manfaat dan jangkauan luasnya
Lebih dari sekadar angka, dampak pembangunan dari
Dana Desa terlihat dari semakin banyaknya akses jalan dan irigasi, BUMDes yang
produktif, layanan pendidikan dan kesehatan yang modern, hingga bentuk dukungan
langsung kepada keluarga miskin melalui BLT Desa. Namun, tantangan seperti
korupsi, kapasitas rendah, dan keterbatasan transparansi harus tetap menjadi
perhatian serius dan dicarikan solusinya.
Dengan penguatan tata kelola, transparansi, moral
masyarakat, dan digitalisasi, Dana Desa dapat dikelola lebih efektif dan
berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat, akademisi,
dan lembaga pemantau independen menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap
rupiah yang digulirkan benar-benar berjalan sesuai harapan untuk membangun
persada yang merupakan tanah leluhur, untuk menjadikannya desa mandiri dalam
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan merata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar