Upaya Dana Desa Membangun Persada

 

Representasi Keadilan fiskal

Sejak digulirkan menjadi salah satu kebijakan keuangan negara pada tahun 2015, Dana Desa telah menjadi simbol komitmen negara dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah menghadirkan skema pembiayaan langsung dari APBN ke lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia. Tujuannya bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga untuk membangun kemandirian desa sebagai pilar utama Indonesia yang sejahtera dan inklusif.

Dana Desa bukan sekadar alokasi anggaran, tetapi juga representasi keadilan fiskal. Desa yang selama ini termarginalkan kini memiliki akses terhadap dana pembangunan, yang penggunaannya ditentukan sendiri melalui musyawarah desa. Inilah bentuk desentralisasi fiskal yang paling nyata dan menyentuh akar rumput.

Pada tahun anggaran 2025, pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun. Hingga 14 Juli 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa Dana Desa yang telah dikucurkan mencapai Rp40,34 triliun atau 58,46% dari total pagu. Sebagian besar dana ini dimanfaatkan untuk program prioritas seperti pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi lokal, dan bantuan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Untuk BLT Desa sendiri telah dialokasikan sebesar Rp1,62 triliun dari total penggunaan dan manfaatnya telah menjangkau hampir 8.000 desa. Sehingga hal ini menunjukkan bagaimana Dana Desa juga memainkan peran sebagai bantalan sosial, terutama saat desa menghadapi tekanan akibat inflasi atau ketidakpastian ekonomi global.

Ketahanan Sosial Ekonomi

Salah satu pilar utama pemanfaatan Dana Desa adalah pembangunan infrastruktur dasar: jalan desa, jembatan, saluran irigasi, dan air bersih. Inilah fondasi bagi mobilitas warga, konektivitas ekonomi, dan pemerataan layanan dasar. Selain itu, Dana Desa juga menyasar program ketahanan sosial: mulai dari layanan kesehatan, penguatan gizi anak, pendidikan anak usia dini, hingga pelatihan keterampilan masyarakat. Tak sedikit desa yang telah berhasil menekan angka stunting dan meningkatkan angka partisipasi sekolah dasar berkat pemanfaatan Dana Desa yang tepat.

Transformasi penting yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir adalah meningkatnya pemanfaatan Dana Desa untuk membentuk dan memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan mengangkat potensi local seperti pertanian, peternakan, kerajinan, hingga desa wisata—BUMDes mampu menyerap tenaga kerja, menciptakan nilai tambah, dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADes).

Desa Pujon Kidul di Kabupaten Malang, Jawa Timur, merupakan salah satu contoh sukses pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan ekonomi produktif. Dengan menggandeng masyarakat secara aktif, desa ini membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola potensi wisata lokal berupa agrowisata dan kafe sawah. Berkat dukungan Dana Desa, mereka berhasil menyulap kawasan pertanian biasa menjadi destinasi wisata yang menarik ribuan pengunjung setiap pekan. Pendapatan asli desa (PADes) yang semula hanya puluhan juta rupiah per tahun, melonjak menjadi lebih dari Rp1,5 miliar pada 2019. Pujon Kidul kini menjadi ikon desa wisata dan kerap dijadikan lokasi studi tiru oleh desa lain di Indonesia.

Selain Pujon Kidul, Desa Ponggok di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, juga menunjukkan keberhasilan serupa. Melalui BUMDes Tirta Mandiri, desa ini mengelola Umbul Ponggok yaitu sebuah mata air yang disulap menjadi tempat wisata bawah air yang unik. Dengan dukungan Dana Desa dan partisipasi warga, pendapatan BUMDes mencapai miliaran rupiah per tahun, dan lebih dari 80% warga desa merasakan dampak ekonominya. Bahkan, BUMDes ini memiliki anak usaha di berbagai sektor, mulai dari pertanian, ritel, hingga properti.

Kisah sukses lainnya datang dari Desa Kutuh, Bali, yang dikenal dengan pengelolaan wisata Pantai Pandawa. Dana Desa digunakan untuk membangun akses jalan dan fasilitas publik, sehingga desa tersebut kini menghasilkan PADes hingga Rp10 miliar per tahun. Kutuh juga menunjukkan bahwa sinergi antara Dana Desa, kearifan lokal, dan manajemen profesional mampu mengangkat desa menjadi motor ekonomi regional.

Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa Dana Desa bukan hanya untuk "belanja" operasional atau pembangunan fisik, melainkan juga dapat dioptimalkan sebagai instrumen investasi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

Tantangan Transparansi dan Kapasitas

Di balik capaian yang menggembirakan, tak sedikit tantangan yang masih menghadang. Salah satunya adalah praktik penyelewengan dan lemahnya kapasitas tata kelola. Data menunjukkan bahwa sejak 2015 hingga awal 2025, terdapat ratusan kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan aparat desa. Ini menandakan masih lemahnya sistem pengawasan, transparansi, dan partisipasi publik. Tantangan lain adalah rendahnya kapasitas teknis aparatur desa dalam merancang, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Banyak desa yang masih belum siap dari sisi SDM maupun infrastruktur pendukung.

Salah satu kasus korupsi Dana Desa yang mencuat adalah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Pada tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk kepala desa dan pejabat inspektorat. Modusnya adalah pengaturan audit laporan keuangan desa yang bermasalah, dengan imbalan suap agar temuan penyimpangan tidak diproses hukum. Kasus ini membuktikan bahwa bukan hanya kepala desa, tetapi juga aparat pengawas lokal bisa terlibat dalam jaringan penyelewengan Dana Desa. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2015–2022 tercatat lebih dari 900 kasus korupsi terkait Dana Desa, dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Hal ini mencerminkan lemahnya sistem akuntabilitas dan minimnya partisipasi warga dalam mengawasi penggunaan anggaran.

Selain itu masalah kapasitas pelaksana Dana Desa juga menjadi tantangan tersendiri. Misalnya di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, sebuah studi oleh Kemendesa PDTT (2022) menemukan bahwa banyak kepala desa dan perangkat desa kesulitan memahami perencanaan program berbasis kebutuhan masyarakat. Hal ini menyebabkan program pembangunan yang dilaksanakan tidak tepat sasaran, seperti pembangunan balai desa mewah di desa dengan akses air bersih yang masih sangat terbatas. Imbas dari perencanaan yang tidak tepat sasaran adalah pelaporan keuangan desa pun seringkali bermasalah. Masih banyak desa yang menyusun laporan secara manual atau tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan desa. Ketiadaan pendamping teknis yang memadai serta minimnya pelatihan membuat desa tidak mampu memanfaatkan Dana Desa secara efektif dan akuntabel.

Ke depan, digitalisasi dapat menjadi kunci memperkuat tata kelola Dana Desa. Penggunaan aplikasi pelaporan keuangan desa, sistem monitoring berbasis GPS, serta keterbukaan data publik melalui papan informasi digital, dapat menekan praktik korupsi sekaligus mempercepat penyaluran dan evaluasi. Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk memperkuat desa digital. Internet masuk desa, pelatihan literasi digital, dan pengembangan layanan publik berbasis teknologi menjadi agenda penting membangun desa yang inklusif dan kompetitif di era digital.

Selanjutnya agar Dana Desa semakin berdampak, beberapa langkah strategis perlu diambil yaitu: yang pertama, memperkuat pendampingan dan pelatihan bagi aparat desa agar memiliki kapasitas yang mumpuni dalam perencanaan dan pelaporan. Selanjutnya kedua, membuka ruang partisipasi masyarakat desa dalam seluruh tahapan penggunaan Dana Desa. Transparansi berbasis digital harus dijadikan standar. Berikutnya ketiga, mendorong penggunaan Dana Desa untuk kegiatan produktif dan berkelanjutan. Program padat karya, pengembangan BUMDes, dan desa wisata harus menjadi prioritas jangka panjang. Serta yang keempat, adalah dengan  memperluas skema Alokasi Kinerja agar desa yang transparan dan inovatif mendapat insentif lebih besar ssehingga mencerminkan asas keadilan dalam apresiasi yang diberikan.

Membangun Persada Bukan Sekedar Angka

Dana Desa telah menjadi instrumen strategis dalam membangun persada di setiap desa di Indonesia yaitu dalam hal ini memperkuat pelayanan dasar, menumbuhkan ekonomi lokal, dan mempersempit kesenjangan pembangunan. Dengan realisasi lebih dari Rp 40 triliun per 14 Juli 2025, sebesar 58,46% dari pagu Rp 69 s.d 71 triliun, program ini menunjukkan kemajuan nyata dalam penyebaran manfaat dan jangkauan luasnya

Lebih dari sekadar angka, dampak pembangunan dari Dana Desa terlihat dari semakin banyaknya akses jalan dan irigasi, BUMDes yang produktif, layanan pendidikan dan kesehatan yang modern, hingga bentuk dukungan langsung kepada keluarga miskin melalui BLT Desa. Namun, tantangan seperti korupsi, kapasitas rendah, dan keterbatasan transparansi harus tetap menjadi perhatian serius dan dicarikan solusinya.

Dengan penguatan tata kelola, transparansi, moral masyarakat, dan digitalisasi, Dana Desa dapat dikelola lebih efektif dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat, akademisi, dan lembaga pemantau independen menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digulirkan benar-benar berjalan sesuai harapan untuk membangun persada yang merupakan tanah leluhur, untuk menjadikannya desa mandiri dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan merata.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar