Upaya Dana Desa Membangun Persada
Representasi Keadilan fiskal Sejak digulirkan menjadi salah satu kebijakan keuangan negara pada tahun 2015, Dana Desa telah menjadi simbol komitmen negara dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah menghadirkan skema pembiayaan langsung dari APBN ke lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia. Tujuannya bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga untuk membangun kemandirian desa sebagai pilar utama Indonesia yang sejahtera dan inklusif. Dana Desa bukan sekadar alokasi anggaran, tetapi juga representasi keadilan fiskal. Desa yang selama ini termarginalkan kini memiliki akses terhadap dana pembangunan, yang penggunaannya ditentukan sendiri melalui musyawarah desa. Inilah bentuk desentralisasi fiskal yang paling nyata dan menyentuh akar rumput. Pada tahun anggaran 2025, pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun. Hingga 14 Juli 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa Dana...