Perkembangan teknologi telah memengaruhi struktur dan budaya kehidupan, menyebabkan adaptasi manusia terhadap lingkungan yang terus berubah, termasuk meningkatnya perjudian online yang merajalela. Akses digitalisasi terhadap judi online saat ini paling mudah dilakukan melalui smartphone, dengan transaksi yang pernah dihitung mencapai Rp. 104,42 Triliun pada Oktober 2023. Meskipun pemerintah telah banyak menutup situs judi online, namun akan selalu muncul laman atau bandar judi online baru. Beberapa Influencer di tanah air juga ada yang tertangkap tangan mempromosikan judi online di media sosial mereka. Secara aspek hukum judi online melanggar hukum berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2024, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah, meskipun penangkapan terhadap pelaku telah dilakukan, namun tren akses dari masyarakat masih tetap tinggi, sehingga menyebabkan dampak ekonomi dan psikologis yang serius, bahkan dari sisi kesehatanjuga banyak pasien yang dirawat inap di Rumah Sakit. Hal ini misalnya informasi yang diperoleh dari Divisi Psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagaimana dikutip dari channel youtube Kompas TV, yang menjelaskan adiksi judi online semakin besar di awal 2024. Pasien kecanduan judi online di RSCM meningkat hingga dua kali lipat dan hampir 100 orang dilaporkan menjalani rawat inap akibat kecanduan judi online di Rumah Sakit tersebut.
Faktor Pendorong
Hasil riset yang dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Brawijaya dan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo pada tahun 2024 mengemukakan faktor-faktor yang membuat seseorang terjebak dalam kondisi tersebut yang meliputi:
Faktor internal dari pelaku judi online:
Faktor Ekonomi. Faktor ekonomi menjadi pendorong utama dalam melakukan judi online, dengan banyaknya permasalahan ekonomi, mulai dari sulitnya mendapatkan pekerjaaan, naiknya harga pangan, inflasi, dan juga gaji dibawah rata-rata membuat masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan kemudahan juga pengorbanan yang terbilang kecil dan menghasilkan uang yang cukup besar, hal ini mendorong pelaku berjudi online.
Faktor Persepsi. Faktor ini didorong karena pemikiran terhadap kemungkinan memenangkan permainan ini dengan sangat yakin. Pada awalnya dalam bermain judi online bagi pemula akan diberikan kemenangan agar terus adiktif untuk bermain, sehingga yakin peluang kemenangan dan keberuntugan yang diperoleh setiap kali bermain. Dengan keyakinan dan keuntungan yang didapatkan akan mempengaruhi persepsi pemain bahwa jika tidak menang dalam permainan kali ini, dipermainan selanjutnya dia akan menang. Hal ini yang membuat pelaku kecanduan dan sulit keluar dari permainan ini.
Faktor Kesadaran Hukum. Masyarakat belum sadar hukum akan permainan judi online. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui mengenai peraturan judi online dan menganggap bukan sesuatu yang melanggar hukum. Namun apabila sudah mengetahui peraturannya, mereka juga seakan tidak takut akan hukuman yang diberikan, karena sanksi terhadap pelaku yang hanya bermain judi online tidak berat dan sulit ditemukan buktinya.
Selain faktor-faktor internal di atas, terdapat juga pengaruh Faktor eksternal yang meliputi:
Perkembangan Teknologi. Perkembangan tekknologi memang memudahkan pelaku untuk mengakses situs judi online. Walaupun sudah banyak situs yang ditutup, tetapi bandar tidak kehabisan akal untuk membuka situs perjudian online dengan berbagai cara agar tidak terdeteksi oleh aparat. Selain itu, perkembangan fintech mulai dari e-wallet hingga mbanking memudahkan pemain judi online untuk bertransaksi secara online. Dengan adanya perlindungan data transaksi dalam fintech tersebut ternyata menyulitkan aparat untuk mendapatkan bukti transaksi perjudian online yang dilakukan.
Faktor Lingkungan. Lingkungan di sini memberikan pengaruh terkait keputusan dan berperilaku yang diambil oleh pelaku judi online. Pertemanan atau lingkungan yang terdampak perjudian online, membuat individu terdorong untuk mencoba melakukan perjudian. Maraknya promosi melalui media massa bahkan dipromosikan secara terang-terangan oleh influencer dengan menawarkan keuntungan yang menggiurkan menjadi salah satu permasalahan yang mendorong makin banyaknya transaksi perjudian.
Dampak Judi Online
Berdasarlkan penelitian yang dilakukan oleh Septu Haudli Bakhtiar dan Azizah Nur Adilah (2024) konsekuensi dari judi online memberikan dampak buruk baik baik bagi individu yang melakukan maupun pada masyarakat secara luas yang berupa:
Dampak Psikologis
Kecanduan (Adiktif) Permainan judi mendorong pelaku untuk terus bermain judi karena penasaran terhadap kemenangan untuk permainan selanjutnya. Rasa penasaran ini membuat pelaku kecanduan dan sulit untuk bermain. Mengganggu Kesehatan Mental Judi online dapat menyebabkan stress, kecemasan, bahkan depresi bagi pelaku. Hal ini disebabkan karena kecanduan akibat permainan judi yang membuat seseorang cemas akan hasil yang didapatkan, stress hingga depresi ketika mendapatkan kekalahan terus menerus. Menghalalkan segala cara dengan menggunakan uang lain untuk bisa terus bermain dan mengharapkan kemenangan tetapi hasilnya kekalahan sehingga terdapat beban pikiran untutk mempertanggungjawabkan perilakunya. Salah satu contoh kasus adalah kasus bunuh diri sopir truk di lampung pada bulan Maret 2024 lalu, akibat kalah bermain judi online dalam format slot.
Dampak Ekonomi
Kecanduan judi online membuat pelaku melakukan berbagai cara untuk mendapatkan modal untuk bermain, salah satunya berhutang. Pelaku tidak peduli jika dia mengalami kerugian akibat kalah dalam permainan dan terus berharap di permainan berikutnya akan menang. Padahal pelaku mengalami kerugian dalam waktu yang singkat. Hal ini membuat pelaku terlilit hutang dan membuat kondisi finansial keluarga tidak stabil.
Dampak sosial
Meningkatkan Tindakan Kriminalitas Bukan hanya merugikan individunya, judi online meningkatkan tindakan kriminalitas, sudah banyak kasus pencurian uang baik itu uang pribadi ataupun uang perusahaan akibat digunakan untuk menjadi modal judi online oleh pelaku. Kecanduan judi online juga membuat seseorang menghindari sosialisasi dari lingkungan luar. Selain itu, kecanduan judi online juga dapat merusak hubungan dengan orang lain dan keluarga sendiri.
Penanganan Judi Online
Perlu adanya penanggulangan agar tingkat aksesibilitas dari judi online dan transaksinya dengan melakukan upaya preventif seperti sosialisasi mengenai kesdaran hukum dari dampak judi online serta membentuk mindset bahwa sesuatu yang instan dan mudah tidak memberikan hasil yang baik. Target soasiliasasi adalah 2,1 juta orang dari 2,7 juta orang indonesia yang menurut PPATK terlibat judi online yang diantaranya ibu rumah tangga dan pelajar.
Selain itu, perlu adanya tindakan tegas bagi influencer yang mempromosikan judi online secara terang-terangan. Influencer memberikan pengaruh yang besar terhadap audiencenya sehingga jika tidak ada tindakan tegas terhadap influencer, judi online akan semakin menjamur.
Selanjutnya adalah mendorong Kementerian Informasi dan Digital untuk menutup akses situs dan aplikasi-aplikasi game yang terafiliasi judi online., serta meningkatkan kerjasama lintas institusi, misalnya antara jasa finansial teknologi dan Otoritas Jasa Keuangan untuk membantu memblokir akses transaksi terhadap situs situs judi online di Indonesia maupun luar negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar